- Masukkan alamat lengkap mulai dari provinsi, kota, kecamatan, dan desa.
- Lalu isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
- Isi kode captcha pada kolom angka yang telah disediakan
- Langkah terakhir adalah dengan klik 'Cari Data'.
Nantinya bila KK yang telah memasukkan identitas tersebut telah masuk ke dalam penerima PKH maka akan muncul informasi mengenai bahwa identitas KTP yang dimasukkan telah masuk ke dalam data penerima.
Sedangkan mengenai total dana yang akan diberikan kepada 10 juta KPM pada PKH 2022 ini nantinya maka akan diberikan jumlah total Rp10,8 juta yang nantinya akan terbagi atas beberapa orang di dalam satu KK, dengan rincian sebagai berikut ini:
1. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga (Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan)
2. Anak sekolah SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan,
3. Anak sekolah SMP/MTs menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan,