Cuma 3 Golongan yang Bisa Daftar PKH 2022, Gunakan Aplikasi CEK BANSOS dan Masukkan Berkas Ini

- 4 Januari 2022, 09:00 WIB
ILUSTRASI - Simak golongan, cara daftar PKH di aplikasi Cek Bansos, dan berkas jadi syarat.
ILUSTRASI - Simak golongan, cara daftar PKH di aplikasi Cek Bansos, dan berkas jadi syarat. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Ternyata hanya 3 golongan masyarakat yang bisa melakukan daftar sebagai penerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos serta sejumlah berkas yang menjadi syarat

 

Beberapa golongan masyarakat dipastikan dapat melakukan daftar menjadi penerima PKH yang rencananya akan kembali digulirkan tahapan penyaluran bantuan tepatnya pada tahun 2022 kali ini.

Adanya beberapa golongan yang dapat melakukan daftar sebagai penerima PKH ini sebelumnya telah dipastikan oleh pihak Kemensos sebagai penyelenggara adanya program bantuan yang memberikan sejumlah dana tersebut

Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bansos PKH Online Lewat HP, Ini Syarat Lengkap Dapat Bantuan Rp3 Juta Kemensos 2022

Bagi masyarakat yang masuk ke dalam golongan yang berhak untuk melakukan daftar penerima bantuan program PKH maka nantinya dapat segera melakukannya dengan memanfaatkan aplikasi Cek Bansos.

Terlebih saat nantinya melakukan proses daftar dalam aplikasi Cek Bansos itu, para calon penerima PKH dapat terlebih dahulu menyiapkan beberapa berkas yang sebelumnya diketahui menjadi syarat untuk melakukannya.

Beberapa berkas memang telah masuk dalam syarat yang nantinya harus disiapkan oleh masyarakat hal ini diketahui sebagai upaya untuk mengecek validitas data yang dimiliki oleh calon penerima PKH.

Baca Juga: Bansos PKH 2022: Cara Daftar, Syarat, Golongan Penerima, dan Jadwal Pencairan Tahap Pertama

Terkait dengan sejumlah golongan masyarakat yang dapat melakukan proses daftar PKH pada 2022 ini dipastikan memiliki syarat yang sama dengan penyaluran bantuan dalam beberapa waktu yang lalu.

Bagi calon penerima PKH merupakan masyarakat yang bukan merupakan anggota PNS atau ASN. Selain itu, juga dapat dilakukan daftar bantuan bagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat adanya pandemi Covid-19.

Sedangkan golongan terakhir yang bisa melakukan daftar sebagai penerima PKH pada 2022 ini adalah tergolong sebagai masyarakat yang rentan miskin dibuktikan dengan adanya data dari pihak setempat.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Penerima Manfaat Bansos PKH Rp10,8 Juta Januari 2022, Balita hingga Lansia 70+ Tahun

Jika telah mengetahui dan menganggap dirinya masuk ke dalam masyarakat yang termasuk dalam golongan yang dapat melakukan daftar penerima bansos dalam program PKH, langkah selanjutnya adalah menyiapkan berbagai berkas.

Berbagai berkas yang nantinya menjadi syarat dan harus digunakan pada saat melakukan daftar penerima PKH pada 2022 ini adalah sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk atau KTP

- Kartu Keluarga atau KK

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar Penerima Bansos PKH 2022 Kemensos, Pencairan Rp3 Juta Cukup Siapkan HP

Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan daftar penerima PKH yang dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, berikut merupakan cara lengkap yang dapat dilakukan:

-Unduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di layanan Play Store

-Masuk ke dalam aplikasi yang telah diunduh sebelumnya.

-Kemudian pilih menu 'Daftar Usulah'.

-Selanjutnya pilih menu Tambah Usulan

-Masukkan data yang diminta

-Kemudian akan dilakukan verifikasi

-Terakhir pilih jenis bansos yang diinginkan.

Baca Juga: PKH Tahap 1 Cair Januari untuk Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta, Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

Demikianlah informasi lengkap terkait dengan sejumlah golongan yang dipastikan dapat melakukan daftar sebagai penerima PKH dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos dan sejumlah berkas yang harus disiapkan.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah