Bansos PKH 2022: Cara Daftar, Syarat, Golongan Penerima, dan Jadwal Pencairan Tahap Pertama

- 4 Januari 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi - Simak informasi mengenai bansos PKH mulai dari cara daftar, syarat, golongan penerima, dan jadwal pencairan tahap pertama.
Ilustrasi - Simak informasi mengenai bansos PKH mulai dari cara daftar, syarat, golongan penerima, dan jadwal pencairan tahap pertama. /Bank Indonesia/

BERITA DIY - Informasi seputar bansos PKH 2022 mulai dari cara daftar, syarat, golongan penerima, dan jadwal pencairan tahap pertama.

10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan kembali mendapatkan bansos PKH dari Pemerintah pada 2022.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 414 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya untuk pos bansos PKH.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Penerima Manfaat Bansos PKH Rp10,8 Juta Januari 2022, Balita hingga Lansia 70+ Tahun

Baca Juga: Daftar 4 Bansos Pemerintah yang Cair di 2022, Mulai PKH hingga Kartu Prakerja

Sebagai informasi juga, bansos yang masih akan disalurkan oleh Pemerintah pada 2022 selain PKH yaitu Kartu Prakerja, BLT Dana Desa, dan Kartu Sembako/BPNT.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut ini cara daftar DTKS:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x