Syarat dan Ketentuan Penerima Manfaat Bansos PKH Rp10,8 Juta Januari 2022, Balita hingga Lansia 70+ Tahun

- 3 Januari 2022, 21:00 WIB
Bansos PKH 2022 pasti cair hingga Rp10,8  juta per KK kepada tujuh golongan ini. Cek data penerima cukup klik cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH 2022 pasti cair hingga Rp10,8 juta per KK kepada tujuh golongan ini. Cek data penerima cukup klik cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Syarat dan ketentuan penerima manfaat Bansos PKH Rp10,8 juta di Januari 2022, mulai dari balita hingga lansia 70 tahun ke atas bisa dapat.

Bansos PKH jadi salah satu program pos perlindungan sosial yang kembali dihadirkan lagi tahun ini. Bahkan melalui Bansos PKH ini masyarakat berkesempatan untuk bisa dapat bantuan dengan total uang mencapai Rp10,8 juta per KK asalkan memenuhi persyaratan.

Tahun 2022 ini, Bansos PKH dipastikan akan kembali cair kepada 10 juta keluarga penerima manfaat atau KPM dari data Kemensos.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2022 Kapan Cair? Cek Bansos Kemensos Lihat Daftar Nama Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Pasalnya Menkeu Sri Mulyani menganggarkan Bansos PKH dalam skema perlindugan sosial (perlinsos) sebesar Rp153 triliun.

Diperkirakan penyaluran tahap pertama Bansos PKH kepada keluarga penerima manfaat akan dilaksanakan mulai Januari hingga Maret 2022.

Adapun masyarakat yang berhak menerima uang Bansos PKH hingga Rp10,8 juta harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berikut syarat untuk menjadi keluarga penerima manfaat PKH:

1. Warga Negara Indonesia

2. Warga miskin atau rentan miskin

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x