BERITA DIY - Syarat dan ketentuan penerima manfaat Bansos PKH Rp10,8 juta di Januari 2022, mulai dari balita hingga lansia 70 tahun ke atas bisa dapat.
Bansos PKH jadi salah satu program pos perlindungan sosial yang kembali dihadirkan lagi tahun ini. Bahkan melalui Bansos PKH ini masyarakat berkesempatan untuk bisa dapat bantuan dengan total uang mencapai Rp10,8 juta per KK asalkan memenuhi persyaratan.
Tahun 2022 ini, Bansos PKH dipastikan akan kembali cair kepada 10 juta keluarga penerima manfaat atau KPM dari data Kemensos.
Pasalnya Menkeu Sri Mulyani menganggarkan Bansos PKH dalam skema perlindugan sosial (perlinsos) sebesar Rp153 triliun.
Diperkirakan penyaluran tahap pertama Bansos PKH kepada keluarga penerima manfaat akan dilaksanakan mulai Januari hingga Maret 2022.
Adapun masyarakat yang berhak menerima uang Bansos PKH hingga Rp10,8 juta harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berikut syarat untuk menjadi keluarga penerima manfaat PKH:
1. Warga Negara Indonesia
2. Warga miskin atau rentan miskin