3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
5. Tergolong warga terdampak Covid-19
Kalau merasa memenuhi persyaratan di atas, maka bisa daftar lebih dulu agar menjadi bagian dari DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Kemudian, Bansos PKH per KK penerima manfaat bisa dapat bantuan Rp10,8 juta, jika komponen dalam keluarga memenuhi kualifikasi yang ditentukan.
Berikut golongan KPM PKH yang berhak menerima uang PKH:
1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)
2. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)