Syarat dan Ketentuan Penerima Manfaat Bansos PKH Rp10,8 Juta Januari 2022, Balita hingga Lansia 70+ Tahun

- 3 Januari 2022, 21:00 WIB
Bansos PKH 2022 pasti cair hingga Rp10,8  juta per KK kepada tujuh golongan ini. Cek data penerima cukup klik cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH 2022 pasti cair hingga Rp10,8 juta per KK kepada tujuh golongan ini. Cek data penerima cukup klik cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: 7 Golongan Dapat Bansos PKH Tahun 2022, Cek Daftar Penerima Bantuan Kemensos di Link Ini agar Rp 3 Juta Cair

4. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri

5. Tergolong warga terdampak Covid-19

Kalau merasa memenuhi persyaratan di atas, maka bisa daftar lebih dulu agar menjadi bagian dari DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kemudian, Bansos PKH per KK penerima manfaat bisa dapat bantuan Rp10,8 juta, jika komponen dalam keluarga memenuhi kualifikasi yang ditentukan.

Berikut golongan KPM PKH yang berhak menerima uang PKH:

1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)

2. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak balita dalam keluarga (Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan)

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar Penerima Bansos PKH 2022 Kemensos, Pencairan Rp3 Juta Cukup Siapkan HP

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah