PKH Tahap 1 2022 Kapan Cair? Cek Bansos Kemensos Lihat Daftar Nama Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id

- 3 Januari 2022, 17:40 WIB
Jadwal PKH tahap 1 2022 cair, cara cek daftar penerima bansos dari Kemensos dan langkah daftar PKH 2022 untuk anak sekolah, ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas.
Jadwal PKH tahap 1 2022 cair, cara cek daftar penerima bansos dari Kemensos dan langkah daftar PKH 2022 untuk anak sekolah, ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas. /ANTARA/Dhad Zakaria

BERITA DIY - Cek bantuan sosial bansos PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 1 2022 kapan cair serta cara lihat daftar penerima melalui Cek Bansos atau link cekbansos.kemensos.go.id mengunakan NIK KTP dan KK.

PKH adalah bansos dari Kemensos (Kementerian Sosial) yang ditujukan kepada keluarga miskin dan dipastikan akan cair kembali tahun 2022.

Cek Bansos PKH tahun 2021 telah disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dari data Kemensos.

Baca Juga: 7 Golongan Dapat Bansos PKH Tahun 2022, Cek Daftar Penerima Bantuan Kemensos di Link Ini agar Rp 3 Juta Cair

Sementara tahun 2022, belum dipastikan PKH akan tersalurkan untuk berapa KPM. Meski demikian, akan ada evaluasi terlebih dahulu dalam prosesnya.

Dalam perjalanan bansos PKH, bantuan ini ditujukan kepada keluarga miskin, dari ibu hamil, penyandang disabilitas hingga lansia untuk memeroleh akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.

Dalam rinciannya, Kemensos telah menerapkan kategori nilai bantuan PKH kepada penerima, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Bansos Pemerintah Cair di Tahun 2022: Ada PKH BPNT Kemensos, BLT Dana Desa dan Kartu Prakerja

  • Kategori ibu hamil/nifas: Rp 3 juta
  • Kategori anak usia dini 0-6 tahun: Rp 3 juta
  • Kategori pendidikan anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu
  • Kategori pendidikan anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta
  • Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta
  • Kategori penyandang disabilitas: Rp 2,4 juta
  • Kategori lanjut usia (lansia): Rp 2,4 juta

Dalam perolehannya, satu KK bisa mendapat PKH hingga Rp10,8 juta jika memenuhi syarat penerima.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x