Daftar KPM Penerima PKH Terbaru Januari 2022, Cek Bukan Lewat Link Kemensos Tapi di Aplikasi Ini

- 3 Januari 2022, 09:05 WIB
ILUSTRASI - Pakai aplikasi ini cek penerima PKH Januari 2022 untuk sejumlah KPM.
ILUSTRASI - Pakai aplikasi ini cek penerima PKH Januari 2022 untuk sejumlah KPM. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Ternyata bagi para Keluarga Penerima Manfaat atau KPM bisa gunakan aplikasi bukan di link Kemensos untuk ketahui daftar penerima PKH terbaru yang kembali cair pada Januari 2022.

Salah satu aplikasi dapat dimanfaatkan oleh KPM agar nantinya mengetahui apakah nama yang dimilikinya telah masuk ke dalam daftar penerima bantuan sosial PKH dari Kemensos ataukah tidak.

Dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos maka para penerima dapat melakukan cek daftar nama KPM yang akan masuk dan mendapatkan berbagai bantuan dalam program PKH yang diketahui akan kembali digulirkan pada Januari 2022.

Baca Juga: Selamat! Bansos PKH Rp3 Juta 2022 Cair ke Rekening Pemilik KTP Ini, Cepat Masukkan Nama dan Alamatmu Kesini

Meski demikian bagi sejumlah KPM dapat terlebih dahulu melakukan download aplikasi Cek Bansos tersebut melalui laman unduh di HP masing-masing seperti Play Store dan kemudian baru dapat menggunakannya.

Untuk melakukan cek penerima bantuan dalam program PKH tersebut maka sejumlah KPM dapat juga terlebih dahulu mempersiapkan berbagai syarat yang nantinya harus dimasukkan saat melakukan proses pengecekan.

Hal yang penting dan kemudian menjadi syarat untuk mengetahui nama KPM masuk dalam penerima PKH sendiri diketahui dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menyiapkan identitas berupa KTP yang dimiliki.

Baca Juga: Anak Sekolah SD, SMP, SMA Dapat Lagi PKH Rp 4,4 Juta Tahun 2022, Coba Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Setelah memiliki aplikasi Cek Bansos dan menyiapkan terlebih dahulu syarat berupa KTP dari para KPM maka selanjutnya barulah dapat melakukan cek penerima bantuan dengan mudah dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk ke aplikasi 'Cek Bansos' yang sebelumnya telah dilakukan download.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x