Namun, seperti disebutkan di awal tadi, kamu wajib melakukan pencairan BLT UMKM sebelum batas akhir hingga 31 Desember 2021.
Bantuan BLT UMKM ialah bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kemenkop UKM untuk membantu para pelaku usaha mikro setelah diterjang pandemi Covid-19.
Karena itu, tak sedikit pedagang kecil yang menggantungkan nasib usahanya kepada bantuan BLT UMKM.
Untuk cara lengkapnya, simak langkah-langkah yang tersaji di bawah ini:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor identitas NIK KTP;
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;
4. Kemudian klik Proses Inquiry; dan
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta di layar.