BERITA DIY - BLT UMKM sudah bisa diambil atau dicairkan sebesar Rp1,2 juta. Uang bantuan akan langsung masuk ke rekening BRI yang dibuatkan baru. Sementara itu, pengambilan uang bisa dilakukan di ATM.
Jika kamu pernah daftarkan diri jadi penerima BLT UMKM beberapa waktu lalu, segera lakukan cek penerima di laman Eform BRI.
Pasalnya, pemerintah telah membatasi jadwal pencairan uang bantuan BLT UMKM ini hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Apabila kamu terlambat melalukan pencairan, maka uang BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta yang semestinya menjadi hak kamu malah akan kembali ke kas negara alias hangus.
Jangan sampai kamu lewatkan proses pencairannya yang bisa dilakukan di Bank BRI terdekat dengan tempat kamu tinggal sekarang.
Ketika kamu mendaftarkan diri agar berkesempatan jadi pedagang kecil penerima BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta, kamu berharap dapat kabar bahwa kamu lolos seleksi penerima, bukan?
Karena itu, coba cek link Eform BRI untuk mengetahui apakah kamu lolos jadi penerima BLT UMKM atau tidak. Jika lolos, tentu saja uang sebesar Rp1,2 juta tersebut merupakan hak kamu.