BPUM Masih Bisa Cair Asalkan Punya Dokumen Ini, Berikut 3 Link Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 27 Desember 2021, 09:27 WIB
Simak syarat, dokumen, dan tiga link untuk cek penerima BPUM tahap 3 atau BLT UMKM.
Simak syarat, dokumen, dan tiga link untuk cek penerima BPUM tahap 3 atau BLT UMKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id

BERITA DIY - Simak BPUM yang masih bisa cair sampai tanggal 31 Desember 2021 asalkan pelaku usaha punya dokumen yang akan disebutkan di artikel ini. Masyarakat juga dapat cek penerima BLT UMKM melalui tiga link.

Pencairan BPUM diperpanjang sampai akhir tahun 2021 setelah kuota terakhir kali ditambah pada bulan September. Sebagai informasi, bantuan BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta orang di seluruh Indonesia.

Terdapat berbagai syarat dan dokumen yang harus dimiliki agar pelaku usaha dapat BPUM atau bantuan dengan nama lain BLT UMKM itu. Terlebih kini ada tiga link untuk memantau status lolos penerima.

Baca Juga: BPUM Cair Tak Harus Buka Eform BRI dan Banpres BNI, Klik Link Baru Ini untuk Dapat BLT UMKM

Agar bantuan berjalan merata, Kemenkop UKM menetapkan beberapa syarat penerima BPUM, di anntaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha skala mikro atau kecil.

Selanjutnya, BPUM tidak diberikan kepada Pegawai Pemerintahan, seperti ASN, Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri, hingga Pegawai BUMN/BUMD.

Bagi yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat juga tak diperkenankan mengantongi BLT UMKM senilai Rp1,2 juta. BPUM diutamakan bagi yang belum pernah terima bantuan lainnya dan telah mendaftar di Diskop UKM wilayah.

Baca Juga: Banpres BPUM Cair Awal Pekan Ini ke 100 Ribu Penerima, Klik Link BRI - BNI dan Berkas Ambil BLT UMKM

Bank BNI dan Bank BRI selaku penyalur memfasilitasi masyarakat untuk melakukan cek penerima secara online. Tak hanya itu, Dinas PPK UKM DKI Jakarta juga menyediakan web dengan fungsi yang sama.

Sehingga kini masyarakat bisa cek status penerima BPUM melalui tiga link yang akan disebutkan di bawah ini:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x