Sebelum nantinya melakukan cairkan sejumlah bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM sendiri, para pelaku usaha dapat melakukan cek peneima terlebih dahulu untuk memastikan bahwa dirinya berhak untuk mendapatkan bantuan.
Lebih lanjut, berikut merupakan cara cek penerima yang dapat dilakukan dengan mudah oleh pelaku usaha yang akan mendapatkan BPUM pada Desember 2021 ini hanya dengan mengakses link:
BRI:
1.Login ke laman BRI dengan menggunakan link https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar
4. Klik "Proses Inquiry"
5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM.
1. Klik link melalui banpresbpum.id