Dengan adanya perluasan, pekerja yang memenuhi syarat BSU di 34 Provinsi bisa terima bantuan Rp1 juta. Berdasarkan bsu.kemnaker.go.id, dapaun ketentuan lainnya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir Juni 2021
- Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta sebulan
- Bagi pekerja/buruh di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar Rp3,5 juta maka syarat batas ambang gaji menjadi paling banyak sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas ratus ribuan penuh.
- Beberapa sektor yang diutamakan: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa keciali pendidikan dan kesehatan
Bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat, siapkan KTP untuk segera melakukan cek status lolos penerima BSU melalui dua link, yaitu yang disediakan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang ingin memantau melalui link Kemnaker, maka cara yang harus dilakukan adalah dengan daftar akun terlebih dahulu, aktivasi akun, login akun, isi data diri, hingga cek profil untuk melihat status penerima BSU.