BERITA DIY - Segera klik Eform BRI dengan memasukkan NIK untuk cek apakah kamu dapat BPUM Rp1,2 juta atau tidak. Segera siapkan IUMK, SKU, NIB, hingga KTP.
Dokumen-dokumen tersebut bisa bikin kamu dapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Seperti diketahui, para pelaku usaha mikro berkesempatan dapat bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta karena diterpa pandemi Covid-19.
Tahun ini, sebanyak 12,8 juta orang pelaku usaha mikro berkesempatan dapat BPUM dari Kemenkop UKM.
Dari total 12,8 juta orang itu, Kemenkop UKM baru mencairkan bantuan ke 9,8 juta penerima pada semester 1 tahun 2021.
Kemenkop UKM masih punya sisa 3 juta calon penerima yang masih belum menerima pencairan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: 6 Syarat Pelaku Usaha di Indonesia yang Bisa Dapat BLT UMKM, Cek Daftar Penerima BPUM di Eform BRI
Kemungkinan, karena saat ini sudah memasuki semester 2 tahun 2021, maka Kemenkop UKM akan membagikan BLT UMKM atau BPUM kepada sisa 3 juta pelaku usaha mikro sebelum 2021 ini berakhir.
Karena itu, segera lakukan persiapan dengan menyiapkan dokumen yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM agar bisa menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM.
Persiapan yang dimaksud tersebut antara lain mengecek syarat-syarat dokumen yang harus dibawa saat melakukan pendaftaran.
Adapun syarat-syarat dokumen menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta tersebut antara lain:
1. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;
5. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta
6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Selain itu, pastikan bahwa kamu masuk dalam kriteria penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta yang cair Desember 2021.
Orang-orang yang dilarang menerima BLT UMKM atau BPUM tersebut di antaranya yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS), TNI/Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD.
Syarat-syarat lain yang mesti kamu penuhi agar jadi penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta tersebut antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM atau BPUM via BRI dengan laman eform.bri.co.id/bpum, kamu cukup lakukan langkah-langkah yang tersaji di bawah ini:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor identitas NIK KTP;
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;
Baca Juga: 10 UMKM yang Dipastikan Tak Bisa Ambil BLT BPUM Rp 1,2 Juta hingga Akhir Tahun 2021
4. Kemudian klik Proses Inquiry; dan
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.
Demikian tata cara menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM dan mendapatkan Rp1,2 juta per orang.***