Karena itu, segera lakukan persiapan dengan menyiapkan dokumen yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM agar bisa menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM.
Persiapan yang dimaksud tersebut antara lain mengecek syarat-syarat dokumen yang harus dibawa saat melakukan pendaftaran.
Adapun syarat-syarat dokumen menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta tersebut antara lain:
1. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;
5. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta