2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.
3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.
4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.
5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.
6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.
Kemensos tetap membatasi pencairan dana bansos maksimal hingga Rp10,8 juta per keluarga. Hal itu agar tidak ada satu keluarga yang menerima Bansos PKH berkali-kali.
Untuk bisa menjadi penerima Bansos PKH, Anda mesti terdaftar terlebih dahulu di database DTKS Kemensos.
Lakukan registrasi online dengan cara berikut agar bisa terdaftar jadi penerima Bansos PKH: