Pembatasan ini sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, berupa batas aktivasi rekening bank dan pencairan BSU sampai 15 Desember 2021.
Selanjutnya, apabila melebihi batas tersebut dana BLT Subsidi Gaji yang seharusnya disalurkan, akan kembali ke kas negara.
BSU sendiri merupakan salah satu bantuan dari Pemerintah untuk membantu pakerja atau karyawan yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.
Besaran dana yang akan didapat oleh setiap pekerja yang memenuhi syarat dari pemerintah yaitu Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya admisinstrasi.
Cara Cek BSU atau BLT Subsidi Gaji
Berikut ini cara untuk cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker: