Pencairan BSU Maksimal 15 Desember, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui BPJS Ketenagakerjaan

- 30 November 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi uang - Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta maksimal 15 Desember 2021, ini syarat BLT Subsidi Gaji bisa cair ke rekening.
Ilustrasi uang - Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta maksimal 15 Desember 2021, ini syarat BLT Subsidi Gaji bisa cair ke rekening. /pexels.com/Ahsanjaya

BERITA DIY - Simak pencairan BSU Rp 1 juta maksimal 15 Desember 2021, ini syarat BLT Subsidi Gaji melalui BPJS Ketenagakerjaan yang bisa cair ke rekening Anda.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan masih akan dicairkan hingga 15 Desember 2021.

Pembatasan ini sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, berupa batas pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji yang akan dicairkan sampai 15 Desember 2021.

Baca Juga: BSU Gelombang 2 Cair, Cek Penerima Bukan di BPJS Ketenagakerjaan dan Pastikan Terima 3 Tanda BLT Subsidi Gaji

Selanjutnya, apabila melebihi batas tersebut dana BLT Subsidi Gaji yang seharusnya disalurkan, akan kembali ke kas negara.

BSU sendiri merupakan salah satu bantuan dari Pemerintah untuk membantu pakerja atau karyawan yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.

Besaran dana yang akan didapat oleh setiap pekerja yang memenuhi syarat dari pemerintah yaitu Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya admisinstrasi.

Baca Juga: Jadwal Kapan BSU Tahap 5 dan 6 Kapan Cair di Desember 2021 yang Ditentukan 4 Status: 7,7 Juta Pekerja Dicoret

Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta:

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

- Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021

- Bukan pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Baru Bisa Digunakan Jika Sudah Lakukan Ini: Tak Memiliki Rekening BRI, Tetap Bisa Dapat Bantuan

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pekerja atau karyawan calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU bisa cek daftar kepenerimaan melalui bebrapa laman yang sudah disediakan pemerintah.

Berikut salah satu cara untuk cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker:

- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

- Daftar akun, apabila belum memiliki akun, lengkapi pendaftaran akun kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor handphone yan didaftarkan.

Baca Juga: Pastikan Namamu Masih Jadi Penerima BSU Tahap 5 dan 6 di WA BPJS Ketenagakerjaan Ini, 7,7 Juta Pekerja Dicoret

- Masuk akun yang sudag didaftarkan

- Lengkapi profil dengan mengisi data diri berupa foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Kemudian cek pemberitahuan, setelah itu akan ada pemebritahuan bahwa Anda termasuk penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Demikian informasi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta maksimal 15 Desember 2021, ini syarat BLT Subsidi Gaji bisa cair ke rekening Anda.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x