BERITA DIY - Awas, BLT Subsidi Gaji tahap 6 akan cair sepanjang November hingga 15 Desember 2021. Setelah itu, dana BSU akan kembali ke kas negara.
Bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), agar segera mencairkannya di bank Himbara.
Adapun bank penyalur BSU adalah BNI, BRI, Mandiri, BTN dan BSI. Yang terakhir khusus warga Aceh. BLT Subsidi gaji tahap 6 akan dicairkan senilai Rp 1 juta.
Bagi pekerja yang terdaftar membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, terdaftar sebagai penerima BSU namun tak punya rekening bank Himbara akan dibuatkan secara kolektif.
Nantinya, pekerja penerima BSU atau BLT tahap 6 hanya cukup membawa KTP asli, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana Rp 1 juta di salah satu bank yang ditunjuk saat melihat status.
Nah, untuk melihat status apakah pekerja mendapatkan bantuan BLT Rp 1 juta atau tidak yakni melalui dua link, yakni BSU.Kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: 100.000 Usaha Mikro Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021
Meski demikian, Anda harus melihat syarat penerima BLT dari Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan ini, yaitu:
1. WNI;
2. Karyawan dengan upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta;
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan; dan
4. Bukan penerima bansos Kemensos dan Kemenkop UKM seperti BST, BPUM, atau bahkan Kartu Prakerja.
Sedangkan pekerja yang khusus menjadi KPM atau penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 6 ialah:
1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi;
2. Pekerja yang bekerja di sektor transportasi;
3. Bekerja di sektor properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Diketahui, Kemnaker menyatakan jika BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 tersalurkan kepada 8.283.364 pekerja yang sesuai syarat di atas.
Dari jumlah tersebut, ada 517.120 calon penerima BLT Subsidi Gaji tahap 6 yang belum disalurkan dari skema perluasan.
Demikian tanggal terakhir pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 15 Desember 2021. Serta syarat penerima yang diberikan Kemnaker.***