392 Ribu Karyawan Bisa Gagal Dapat BSU Karena Hal Ini, Cek Status Lolos BLT Subsidi Gaji di 2 Link Berikut

- 27 November 2021, 06:00 WIB
Kemnaker melakukan perluasan BSU atau BLT Subsidi Gaji, karyawan tetap bisa cek status lolos di link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker melakukan perluasan BSU atau BLT Subsidi Gaji, karyawan tetap bisa cek status lolos di link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Simak informasi mengenai kemungkinan 392 ribu karyawan bisa gagal dapat BSU beserta dua link untuk cek status BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, sebab Kemnaker mempercepat penyaluran bantuan ini.

Kemnaker berharap dengan percepatan pencairan BSU dapat membantu karyawan target penerima BSU di tengah pandemi Covid-19. Program yang disebut dengan BLT Subsidi Gaji ini bakal diberikan kepada total 8,7 juta buruh/pekerja.

Selain itu, Kemnaker menjelaskan bahwa perluasan dan percepatan distribusi BSU adalah untuk mengefektifkan sisa anggaran BLT Subsidi Gaji tahun 2021, sehingga dapat membantu memulihkan ekonomi karyawan.

Baca Juga: Kemnaker Percepat Penyaluran BLT Subsidi Gaji Bulan November 2021, Cek di Sini untuk Mengetahui Penerima BSU

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, hingga saat ini BSU telah berhasil ditransfer ke 7.163.043 penerima di seluruh Tanah Air. Sehingga, sisa kuota masih ada sekitar 1,5 juta orang.

Oleh karena itu tak semua karyawan bakal mendapat BSU karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. BLT Subsidi Gaji hanya diberikan kepada WNI yang berstatus sebagai karyawan/buruh penerima upah.

Selain itu, pekerja haruslah aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan s/d 30 Juni 2021, sebab data BPJS lah yang digunakan sebagai calon penerima BSU lantaran dinilai sah dan valid.

Baca Juga: 517 Ribu Karyawan Bakal Dapat BSU di 7 Provinsi Baru Ini, Cek Status Terbaru BLT Subsidi Gaji di Link Kemnaker

Jika BSU 2020 masih memperbolehkan karyawan dengan gaji maksimal Rp5 juta dapat bantuan, maka tahun 2021 ini maksimal buruh yang menerima adalah yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Pengecualian bagi karyawan yang bekerja di wilayah UMR/UMP di atas Rp3,5 juta, maka ketentuan berdasarkan nilai UMR/UMP yang dibulatkan menjadi ratus ribuan ke atas. Misal upah minimum Kabupaten Karawang Rp4.798.312 (dibulatkan Rp4.800.000).

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x