Kemnaker Percepat Penyaluran BLT Subsidi Gaji Bulan November 2021, Cek di Sini untuk Mengetahui Penerima BSU

- 26 November 2021, 18:25 WIB
BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker dipercepat penyalurannya pada November 2021.
BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker dipercepat penyalurannya pada November 2021. /Tangkapan layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi terbaru mengenai penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU pada November 2021 yang akan dipercepat. Cek bsu.kemnaker.go.id atau melalui WA BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui penerima BSU.

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker, Percepatan atau perluasan BSU ini sengaja dilakukan guna mengefektifkan sisa anggaran BLT Subsidi Gaji tahun 2021 dengan harapan dapat mendorong tercapainya target program BSU.

Di mana program bantuan ini diberikan sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi. Upaya ini juga sekaligus membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19 dapat bertahan di tengah kesulitan akibat pandemi.

Baca Juga: Selamat! BSU Rp 1 Juta Cair jika Dapat Tanda Ini, Cek BLT Subsidi Gaji di Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran BSU diharap segera selesai sehingga pekerja/buruh dapat segera merasakan manfaatnya. Perluasan ini juga bertujuan agar penerima BLT Subsidi Gaji agar menjangkau ke seluruh Indonesia.

Pekerja/buruh yang dinyatakan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji nantinya berhak mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta per penerima.

Simak info terbaru tentang BSU yang akan cair kepada 517 ribu karyawan di tujuh Provinsi baru beserta cara cek status terkini BLT Subsidi Gaji Rp1 juta melalui link yang disediakan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Selamat 7 Juta Pemilik KTP Dapat BSU Rp 1 Juta, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji via WA BPJS Ketenagakerjaan

Para pekerja/buruh tetap bisa melakukan pemantauan lolos atau cek status penerima bantuan BSU di lihk Kemnaker secara online hingga menunggu BLT Subsidi Gaji cair ke rekening.

Dikutip dari peraturan terbaru Permenaker Nomor 21 Tahun 2021, BSU tetap diberikan kepada pekerja Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x