100.000 Usaha Mikro Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021

- 15 November 2021, 16:21 WIB
ILUSTRASI - Ada kuota sisa 100.000 usaha mikro yang bisa mendapatkan BLT UMKM dengan daftar BPUM pada November-Desember 2021.
ILUSTRASI - Ada kuota sisa 100.000 usaha mikro yang bisa mendapatkan BLT UMKM dengan daftar BPUM pada November-Desember 2021. /Tangkap layar bi.go.id

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemenkop UKM terus menyalurkan BLT UMKM Rp 1,2 juta kepada 100.000 usaha mikro sisa kuota November 2021. Berikut cara daftar BPUM dan syarat penerima.

Hingga info terakhir yang diperoleh dari Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya, BLT UMKM yang telah disalurkan capai 12,7 juta usaha mikro.

Padahal, target pemerintah adalah menyalurkan BLT UMUM senilai total Rp 12,8 triliun kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.

Baca Juga: BLT UMKM November 2021 Cair Dimana? Cek Daftar Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id

Artinya, ada kuota sisa 100.000 usaha mikro yang bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM pada November-Desember 2021.

Lantas, bagaimana cara dapatkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta per usaha mikro atau BPUM 2021?

Simak informasi pendaftaran berikut ini. Awalnya, Anda hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Baca Juga: 100.000 Penerima BLT UMKM Tahap 3-4 Cair di UKO BRI, Berikut Syarat dan Daftar BPUM 10 November 2021

Berikut data atau dokumen yang harus disiapkan:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x