BERITA DIY - Balita usia di bawah enam tahun dan anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA bisa didaftarkan jadi penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) secara online lewat HP.
Simak cara daftar online PKH agar dapat bantuan dari Kemensos hingga Rp3 juta. November 2021 ini Bansos PKH masih lanjut dicairkan untuk tahap salur 4.
Bansos PKH hadir untuk masyarakat rentan miskin dan fakir bantu mengentaskan kemiskinan dengan memberi bantuan uang hingga akses layanan kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Masih Cair Bulan November 2021: Kriteria, Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Kini komponen keluarga penerima PKH termasuk bayi dan pelajar sekolah bisa didaftarkan sebagai penerima secara online pakai aplikasi Cek Bansos.
Selain dari balita usia di bawah enam tahun dan pelajar sekolah SD, SMP, SMA kriteria lain yang dilirik Bansos PKH juga ada ibu hamil/nifas, lansia di atas 70 tahun, dan penyandang disabilitas.
Meski ada masyarakat sudah termasuk kriteria komponen tersebut, masih ada kelengkapan syarat lain yang harus dipenuhi:
1. Calon penerima adalah WNI dibuktkan dengan kepemilikan KTP;
2. Calon penerima termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin;
3. Calon penerima bukan termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya cara mengajukan diri sebagai calon penerima Bansos PKH Kemensos secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos telah meluncurkan fitur baru pada Agustus 2021 lalu berupa fitur usul dan sanggah, dimana masyarakat secara mandiri dapat memberi usulan data calon penerima bantuan.
Berikut caranya:
Unduh aplikasi
Masuk ke Google Play Store dan ketikkan Cek Bansos Kemensos pada kontak pencari. Unduh aplikasinya, pastikan dalam daftar pencarian dengan kata kunci, aplikasi Cek Bansos dibuat oleh Kementerian Sosial sebab banyak aplikasi serupa dari pengembang berbeda.
Registrasi pendaftaran
Setelah berhasil terinstal, lakukan registrasi. Registrasi bertujuan agar pemilik akun memiliki user ID yang telah diverfikasi admin Kementerian Sosial. Untuk melakukan registrasi siapkan NIK, KTP, KK, dan swafoto dengan KTP.
User ID ini yang akan membedakan satu pengguna dengan lainnya dan digunakan juga untuk mengajukan usul dan sanggah.
Cukup ikuti langkah dalam aplikasi Cek Bansos untuk menyelesaikan registrasi, mulai dari mendapatkan kode OTP hingga berhasil diverifikasi oleh petugas. Setelah berhasil registrasi, bisa dilanjutkan menggunakan fitur.
Ajukan Usul
Pilih menu Daftar Usulan, isi data diri pihak usulan, bisa data diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun fakir miskin.
Data yang diminta seputar; Nomor Kartu Keluarga, NIK, Nama lengkap sesuai KTP, Tempat lahir, Jenis kelamin, Provinsi, Kabupaten/Kota, Alamat sesuai KTP, RT/RW, Nama lengkap ibu kandung, Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama lengkap, NIK, status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, Kartu Keluarga. Adapun yang diusulkan merupakan keluarga sendiri maka statusnya 1 KK.
Demikian cara daftarkan balita di bawah enam tahun dan anak sekolah SD, SMP, SMA jadi penerima Bansos PKH secara online di aplikasi Cek Bansos.***