Ibu Hamil KPM Bansos PKH Rp3 Juta, Siswa SD, SMP, SMA Juga Berpeluang Dapat, Simak Caranya

- 22 November 2021, 20:20 WIB
Ibu hamil bisa jadi penerima Bansos PKH Rp3 juta per KPM. Simak syarat dan cara daftarnya.
Ibu hamil bisa jadi penerima Bansos PKH Rp3 juta per KPM. Simak syarat dan cara daftarnya. /Tangkap layar Kemensos.go.id

BERITA DIY - Pencairan dana Bansos PKH akan kembali dilakukan pada November 2021 ini. Siap-siap jika Anda ingin jadi KPM, simak syaratnya.

Bansos PKH akan menyasar setiap kalangan masyarakat, mulai dari ibu hamil, anak 6 tahun, siswa SD, SMP, dan SMA, hingga penyandang disabilitas.

Jika memang ingin menjadi penerima Bansos PKH, maka Anda harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pelajar SD, SMP, SMA Kebagian Bansos PKH November Tahap 4 hingga Rp1,1 Juta, Ambil Bantuan Pakai Kartu KKS

Bansos PKH sendiri disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos agar keuangan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini dapat terbantu.

Maka, Bansos PKH menyasar kepada banyak kalangan masyarakat tanpa memandang golongan.

Akan tetapi, setiap elemen memiliki besaran pencairan bantuan yang berbeda. Perbedaan itu disesuaikan dengan skala kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Kemensos selaku fasilitator.

Baca Juga: Nama Tak Ada di cekbansos.kemensos.go.id? Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Dapat Bansos PKH hingga Rp3 Juta

Adapun sasaran Bansos PKH 2021, antara lain:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x