Anak 6 Tahun Bisa Terima Bansos PKH, SD, SMP, SMA Juga Jadi Penerima, Simak Cara Daftarnya

- 21 November 2021, 20:45 WIB
Anak 6 tahun hingga ibu hamil bisa jadi penerima Bansos PKH. Simak syarat dan cara daftarnya.
Anak 6 tahun hingga ibu hamil bisa jadi penerima Bansos PKH. Simak syarat dan cara daftarnya. /Tangkap layar Kemensos.go.id

BERITA DIY - Alokasi dan pencairan Bansos PKH akan dilakukan pada November 2021 ini. Setiap kalangan masyarakat, mulai dari ibu hamil, anak 6 tahun, siswa SD, SMP, dan SMA bisa jadi penerima.

Namun, tentunya mesti ada syarat-syarat yang dipenuhi oleh para calon penerima Bansos PKH. Syarat-syarat tersebut diberlakukan oleh Kemensos agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.

Bansos PKH sendiri disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos agar masyarakat bisa terbantu di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: 31.624 ASN Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ini Sanksi Disiplin Ringan hingga Berat yang Diterima

Karena itu, berbeda dengan jenis bantuan sosial lain, Bansos PKH menyasar kepada banyak kalangan, dari mulai ibu hamil hingga penyandang disabilitas.

Namun, setiap elemen punya besaran dana bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan skala kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Kemensos selaku fasilitator.

Baca Juga: Tanda Masuk Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 November 2021, Penuhi Syarat Ini Agar BST Rp10,8 Juta Cair

Adapun sasaran PKH 2021, antara lain:

- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x