BERITA DIY - Alokasi dan pencairan Bansos PKH akan dilakukan pada November 2021 ini. Setiap kalangan masyarakat, mulai dari ibu hamil, anak 6 tahun, siswa SD, SMP, dan SMA bisa jadi penerima.
Namun, tentunya mesti ada syarat-syarat yang dipenuhi oleh para calon penerima Bansos PKH. Syarat-syarat tersebut diberlakukan oleh Kemensos agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.
Bansos PKH sendiri disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos agar masyarakat bisa terbantu di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: 31.624 ASN Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ini Sanksi Disiplin Ringan hingga Berat yang Diterima
Karena itu, berbeda dengan jenis bantuan sosial lain, Bansos PKH menyasar kepada banyak kalangan, dari mulai ibu hamil hingga penyandang disabilitas.
Namun, setiap elemen punya besaran dana bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan skala kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Kemensos selaku fasilitator.
Adapun sasaran PKH 2021, antara lain:
- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta.