3. Mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau bekerja di wilayah yang UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta maka ketentuan ambang batas gaji berdasarkan nilai UMP/UMK tersebut
4. Bekerja di sektor industri barang konsumsi
5. Terdaftar sebagai karyawan di sektor tansportasi
6. Pekerja sektor aneka industri
7. Bekerja di perusahaan properti dan real estate
8. Berlaku bagi buruh di sektor perdagangan dan jasa
9. Diutamakan belum menerima bantuan lain dari pemerintah
10. Memiliki rekening Bank Himbara