BERITA DIY - BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 6 akan kembali dicairkan oleh Kemnaker pada November 2021 ini kepada para pekerja atau karyawan.
Untuk penyalurannya, pemerintah telah mengubah regulasi BSU atau BLT Subsidi Gaji yang tadinya hanya disalurkan kepada pekerja atau karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3-4.
Kini, BSU atau BLT Subsidi Gaji dapat diterima oleh karyawan atau pekerja yang juga berada di luar wilayah PPKM Level 3-4.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Bulan Ini, Cek di Link BSU Kemnaker atau WA BPJS Ketenagakerjaan
Artinya, karyawan atau pekerja di seluruh wilayah Indonesia berhak menerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji selama sudah memenuhi syarat non-teritorial.
Syarat bagi pegawai atau karyawan yang ingin menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU tetap dibuat oleh Kemnaker.
Regulasi tersebut dibuat lantaran Kemnaker tak mau penyaluran bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji salah sasaran.
Berikut syarat diterima menjadi KPM BLT Subsidi Gaji atau BSU: