Tak Lolos BPUM Tahap 3, UMKM Masih Bisa Dapat 2 Bantuan Lain, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini

- 15 November 2021, 11:10 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dna cara daftar bantuan lain bagi UMKM yang gagal dapat BPUM tahap 3 2021.
ILUSTRASI - Simak syarat dna cara daftar bantuan lain bagi UMKM yang gagal dapat BPUM tahap 3 2021. /PIXABAY/Raten Kauf

BTPKLW diluncurkan sejak awal September lalu dan kini dalam proses pencairan kepada 1 juta target penerima hingga akhir tahun. Sama seperti BPUM, dana BTPKLW senilai Rp1,2 juta kepada setiap individu penerima.

Bedanya, pendaftaran dan pencairan BTPKLW dilakukan secara manual atau offline di Kantor Kepolisian setingkat Polres masing-masing.

Adapun syarat daftar BTPKLW harus merupakan WNI yang berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil/warteg serta belum pernah menerima BPUM sebelumnya.

Baca Juga: 1 Juta Orang Gagal BPUM Bakal Dapat Bantuan Lain Senilai Rp1,2 Juta, SImak Cara Cairkan BTPKLW di Sini

Selain itu, BTPKLW diutamakan kepada masyarakat yang berada di PPKM Level 3 dan Level 4, di mana wilayah yang paling diberlakukan pembatasan sosial.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat di atas, dapat membawa dokumen KTP, KK, NIB/SKU, dan foto yang menunjukan sedang melakukan kegiatan usaha ke Polres terdekat. Nantinya pendaftar juga diminta untuk mengisi formulir.

Ikuti instruksi yang diberikan oleh pihak Kepolisian. Data akan divalidasi apakah berhak menerima BTPKLW atau tidak. Adapun pencairan dilakukan dengan pengambilan langsung di Kantor Polisi atau TNI yang akan memberikan door-to-door kepada penerima.

Baca Juga: Tidak Cair ke Bank BRI atu BNI, Penerima BLT PKL Rp1,2 Juta Bisa Dapat BTPKLW Lewat Cara Ini

Kartu Prakerja

Bantuan lain yang bisa diikuti oleh UMKM adalah Kartu Prakerja, meskipun program ini tak terbatas bagi publik yang bergerak sektor perdagangan saja.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x