Tak Lolos BPUM Tahap 3, UMKM Masih Bisa Dapat 2 Bantuan Lain, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini

- 15 November 2021, 11:10 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dna cara daftar bantuan lain bagi UMKM yang gagal dapat BPUM tahap 3 2021.
ILUSTRASI - Simak syarat dna cara daftar bantuan lain bagi UMKM yang gagal dapat BPUM tahap 3 2021. /PIXABAY/Raten Kauf

BERITA DIY - Simak syarat dan cara daftar dua bantuan lain bagi UMKM atau pelaku usaha mikro yang gagal lolos BPUM tahap 3 tahun 2021. Diketahui bahwa bantuan dengan nama lain BLT UMKM tersebut tak ada penambahan kuota lagi.

Meskipun BPUM masih bisa diambil di Bank BRI bulan November hingga Desember, namun syaratnya pelaku usaha harus terdaftar sebagai penerima di link eform.bri.co.id.

Jangan khawatir bagi UMKM yang gagal lolos BPUM, sebab masih ada dua bantuan lain dari pemerintah yang sedang menunggu lantaran sektor perdagangan merupakan salah satu yang terkena imbas pandemi Covid-19.

Baca Juga: BLT UMKM November 2021 Cair ke 100 Ribu Orang? Cek Namamu Didaftar Penerima BPUM di Eform BRI Tahap 3

Oleh karena itu, pemerintah mencoba meluncurkan beberapa bantuan bagi pedagang kecil agar bangkit kembali pasca gelombang ke-2 pandemi dan pemberlakuan PPKM beberapa waktu lalu.

BPUM yang menjadi harapan UMKM ternyata memiliki kuota dan anggaran yang terbatas. Kemenkop UKM hanya memberikan bantuan senilai Rp1,2 juta itu kepada 12,8 juta penerima di tahun 2021.

Bagi masyarakat yang tak dapat BPUM, bisa menjajal kesempatan daftar BTPKLW dan Kartu Prakerja. Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Cuma Perlu Klik Link Ini Dapat BPUM Tahap 3, 100 Ribu Pelaku Usaha Jadi Penerima BLT UMKM November 2021

BTPKLW

Bantuan Tunai kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) menjadi bantuan selain BPUM yang menargetkan sektor perdagangan, utamanya bagi PKL dan warung kecil/warteg.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x