BERITA DIY - Simak cara cairkan BTPKLW, bantuan lain dari pemerintah yang ditujukan bagi UMKM namun gagal lolos Banpres BPUM/BLT UMKM. Adapun kuota bantuan tersedia sebanyak 1 juta penerima.
Pemerintah yang memutuskan tidak memperpanjang BPUM tahap 3 tahun 2021 meluncurkan bantuan lain untuk membantu sektor perdagangan, yaitu BTPKLW (Bantuan Tunai Pedagang kaki Lima dan Warung).
BPUM menyasar ke 12,8 juta orang tahun 2021. Sedangkan BTPKLW yang dirilis September akan diberikan kepada 1 juta orang yang belum dapat BLT UMKM hingga bulan Desember 2021.
Baca Juga: Kuota BPUM Tahap 3 Ditambah? Lakukan Langkah Berikut Agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Bulan November
Meskipun kedua bantuan menyasar ke sektor perdagangan dan usaha mikro, namun terdapat perbedaan dalam mekanisme pencairan.
BPUM diberikan oleh Kemenkop UKM melalui pencairan di Bank BRI dan BNI. Para pedagang juga bisa mendaftar terlebih dahulu melalui Diskop UKM di wilayahnya masing-masing.
Setelah itu, pengecekan tanda lolos bisa dilakukan online melalui link yang disediakan oleh Bank BRI dan Bank BNI. Selanjutnya, apabila dinyatakan sebagai penerima, pelaku UMKM bisa langsung datang ke salah satu Bank tersebut.
Berbeda dengan BTPKLW, bantuan yang diuji coba di Kota Medan pada awal September sejauh ini dilaksanakan secara offline dari mulai pengajuan hingga pencairan.
Adapun badan yang berwenang untuk program ini adalah Kantor Kepolisian dan Kodim TNI di wilayah setempat. Lalu, bagaimana syarat dan cara daftar BTPKLW?