1. WNI;
2. Penerima upah;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;
4. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan standar UMK/UMP di lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021;
5. Bukan penerima Kartu Prakerja, Bansos Kemensos, BPUM, maupun bantuan lain selama pandemi Covid-19;
6. Diutamakan kerja di sektor yang terdampak pandemi Covid-19, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.
Cara cek penerima BSU Subsidi Gaji 2021
Untuk mengecek daftar penerima BSU 2021 sangatlah mudah, Anda hanya membutuhkan handphone (HP) dan jaringan internet:
- Silakan akses laman bsu.kemnaker.go.id;
- Buat akun dan lengkapi profil dengan cara mendaftarkan pada link berikut ini;
- Login menggunakan akun yang dibuat;
- Baca pemberitahuan yang tertera.
Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Kemnaker Diperluas ke 1,6 Juta Penerima Data BPJS Ketenagakerjaan, Link Cek NIK KTP