Daftar 3 Bantuan untuk UMKM Per November 2021: Syarat, Cara Daftar, hingga Cara Cairkan Uang

- 6 November 2021, 06:12 WIB
Ilustrasi - UMKM dan pelaku usaha mikro bisa dapat salah satu dari tiga bantuan yang tersedia di bulan November 2021.
Ilustrasi - UMKM dan pelaku usaha mikro bisa dapat salah satu dari tiga bantuan yang tersedia di bulan November 2021. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - Berikut daftar tiga bantuan untuk sektor perdagangan yaitu UMKM/pemilik usaha mikro per bulan November 2021 meliputi syarat, cara daftar, hingga cara cairkan uang.

Para pelaku usaha mikro/UMKM merupakan salah satu yang paling terdampak pandemi. Oleh karena itu, kelompok masyarakat ini layak mendapat bantuan untuk mengembalikan roda perekonomian dan keterampilan dalam berwirausaha.

Pemerintah telah menyediakan tiga jenis bantuan untuk pedagang kecil. Simak syarat, cara daftar, dan cara cairkan di artikel ini.

Baca Juga: Klik Link Ini Agar Dapat Bantuan BLT UMKM Tahap 3 November, Tak Terdaftar di Eform BRI - BNI Bisa Dapat BPUM

Berdasarkan pantauan, tiga jenis bantuan yang bisa diajukan oleh UMKM adalah BTPKLW dan Kartu Prakerja. Sementara pendaftaran BPUM telah ditutup namun uang tetap bisa diambil di Bank BRI dika dinyatakan lolos bantuan dengan nama lain BLT UMKM tersebut.

Mekanisme yang diterapkan selama daftar hingga cair dari masing-masing bantuan pun berbeda. Ada yang dilakukan secara online ataupun offline.

Seperti contoh BTPKLW yang masih dilaksanakan secara langsung atau offline. Sebaliknya, seleksi Kartu Prakerja full online. Sedangkan BPUM merupakan gabungan antara online dan offline.

Baca Juga: 11 Golongan Penerima BLT UMKM Bisa Cairkan Rp 1,2 Juta BPUM BRI Tahap 3 hingga Akhir Desember 2021

1. BPUM atau BLT UMKM

BPUM menjadi bantuan paling terkenal di antara pelaku usaha mikro atau pedagang kecil. Pasalnya, kuota tahun 2021 yang disediakan mencapai 12,8 juta orang.

Penambahan kuota BPUM tahap 3 terakhir bulan September lalu. Namun masyarakat tetap bisa mencairkan uang Rp1,2 juta tersebut ke Bank BRI hingga bulan Desember 2021 dengan syarat telah dinyatakan lolos BLT UMKM.

Adapun syarat atau kriteria penerima BPUM harus merupakan WNI yang memiliki KTP. Selain itu, pedagang harus memiliki surat NIB/SKU sebagai bukti menjalankan kegiatan usaha yang sah.

BLT UMKM tak berlaku untuk ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, dan pedagang yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Tak Perlu Cek BLT UMKM 2021 Kapan Cair, Dapat Tanda Ini di Eform BRI Tahap 3 Bisa Ambil BPUM Rp 1,2 Juta

Sayangnya pendaftaran BPUM telah ditutup. Namun masih ada kabar baik jika masyarakat ingin melakukan cek penerima sebab bisa secara online.

- Siapkan KTP

- Masuk ke situs https://eform.bri.co.id/bpum (klik DI SINI)

- Input nomor KTP dengan benar

- Masukan Kode Verifikasi

- Klik "Proses Inquiry"

Jika dinyatakan sebagai penerima BPUM, segera lanjutkan ke fitur Reservasi Online untuk memilih KCB BRI terdekat dan tanggal pencairan.

Bawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, NIB/SKU, Buku Tabungan dan Kartu ATM jika ada dan nomor/kode reservasi online ke Bank BRI pada tanggal yang telah ditentukan untuk cairkan uang Rp1,2 juta.

Baca Juga: Penerima BPUM November 2021 Bisa Dicek di Sini, Dapati Tanda Lolos di Link BRI - BNI dan Cairkan Rp 1,2 juta

2. BTPKLW

Bagi pelaku usaha yang gagal BPUM, jangan pupus harapan. Sebab pemerintah menganggarkan sejumlah dana kepada 1 juta orang untuk menerima manfaat Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

Berbeda dengan BPUM, BTPKLW dilaksanakan secara offline. Adapun Kantor Kepolisian dan Kodim adalah lembaga yang ditunjuk untuk penyaluran bantuan ini.

Berikut ini syarat dan ketentuan BTPKLW:

- WNI yang dibuktikan dengan KTP

- Berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil atau warteg

- Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

- Belum menerima BPUM

Baca Juga: Ada Link Pengumuman BTPKLW? Ini Syarat dan Cara Daftar Jika Pelaku Usaha Tak Terima BPUM atau BLT UMKM

Jika telah memenuhi syarat di atas, para PKL dan warung kecil bisa mendatangi langsung Kantor Kepolisian setingkat Polres di wilayah masing-masing.

Calon pendaftar diharapkan membawa KTP, KK, NIB/SKU, dan foto/dokumentasi yang menunjukkan sedang melakukan kegiatan usaha.

Ikuti instruksi pencairan dari petugas. Di beberapa wilayah, masyarakat bisa mengambil langsung di Kantor Polisi maupun Kodim. Namun ada pula penyaluran dilakukan di mana petugas mendatangi penerima (door to door).

Nominal BTPKLW sama dengan BPUM yaitu Rp1,2 juta. Rencananya program ini rampung pada akhir tahun 2021, sehingga masyarakat masih bisa memiliki kesempatan.

Baca Juga: Asik, PKL dan Warung Bisa Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta Tanpa Perlu Daftar Online, Ini Syarat dan Cara Dapat

3. Kartu Prakerja

Selain dua bantuan di atas, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftar Kartu Prakerja. Bagi yang belum tahu, bantuan semi bansos ini menawarkan pelatihan dan uang non-tunai total Rp2,55 juta kepada penerima.

Adapun seleksi sepenuhnya dilakukan secara online. Hingga kini Kartu Prakerja akan mencapai gelombang 23.

Salah satu syarat Kartu Prakerja adalah pemilik usaha mikro yang usahanya terdampak oleh pandemi, selain pastinya berstatus sebagai WNI berusia di atas 18 tahun.

Baca Juga: Bocoran Kartu Prakerja Gelombang 23 Kapan Dibuka Kata Pemerintah, Lakukan 5 Hal Ini agar Lolos Pelatihan

Pemilik usaha juga tak boleh sedang menempuh pendidikan formal untuk daftar Kartu Prakerja. Selain itu, belum menerima bantuan apapun dari pemerintah selama pandemi.

Kartu Prakerja tak berlaku untuk Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pegawai BUMN/BUMD.

Sementara maksimal hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kamu Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Sebelum Lakukan Hal Ini agar Dapat Insentif Rp 3,55 Juta

Cara daftar Kartu Prakerja:

- Siapkan KTP dan KK

- Akses laman prakerja.go.id (klik DI SINI)

- Klik "Daftar Sekarang"

- Ikuti langkah selanjutnya hingga berhasil verifikasi akun 

- Login menggunakan email dan password yang telah terdaftar

- Isi data diri seduai KTP dan KK serta unggah swafoto KTP sesuai ketentuan

- Ikuti tes online selama 25 menit

Baca Juga: 7 Platform Digital yang Bisa Dibeli dengan Kartu Prakerja, Jangan Sampai Kehabisan Kuota Kartumu

Setelah menyelesaikan tes online, pemilik akun bisa logout. Login kembali jika ada pembukaan gelombang dan klik "Gabung".

Jika nantinya dinyatakan lolos, peserta bisa mengikuti pelatihan yang diinginkan secara online dan mendapat uang non-tunai senilai Rp2,55 juta yang dicicil dalam empat bulan.

Adapun mekanisme pencairan dilakukan melalui transfer rekening BNI dan e-wallet (OVO, Gopay, DANA, dan LinkAja).

Demikian daftar tiga bantuan untuk UMKM per bulan November beserta syarat, cara daftar, hingga cara cairkan.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x