Data DTKS dipakai sebagai rujukan Kemensos dalam menentukan penerima bantuan sosial atau bansos termasuk BPNT. Namun, masyarakat harus memenuhi kriteria untuk dapat bansos sembako BPNT atau jika tidak akan diarahakan untuk dapat bansos yang lain.
Cek bansos sembako BPNT dapat dilakukan di link cekbansos.kemensos.go.id atau lewat aplikasi Cek Bansos. Bagi masyarakat yang kesulitan dalam menggunakan aplikasi Cek Bansos karena memori penuh bisa lakukan cek di link cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat penerima bansos sembako BPNT Rp200 ribu diantaranya adalah warga miskin/rentan miskin, bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, tergolong warga terdampak Covid-19, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan masuk daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako.***