Cara Cairkan Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu dari Kemensos untuk Beli Kebutuhan Pokok di Warung Elektronik

- 31 Oktober 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi dana bantuan bansos sembako BPNT Rp200 ribu dari Kemensos untuk belanja kebutuhan pokok penerima di warung elektronik.
Ilustrasi dana bantuan bansos sembako BPNT Rp200 ribu dari Kemensos untuk belanja kebutuhan pokok penerima di warung elektronik. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Bansos kartu sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp200 ribu dari Kemensos yang sudah disalurkan dapat segera digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan lain sebagainya.

Cara cairkan bansos sembako BPNT Rp200 ribu dari Kemensos dapat dilakukan dengan membawa kartu sembako ke warung elektronik untuk dicek saldo bantuan. Apabila dana bansos sembako BPNT Rp200 ribu sudah masuk maka uang dapat dibelanjakan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak perlu menarik dana bantuan terlebih dulu untuk dibelanjakan. Hal ini karena dana bansos sembako BPNT Rp200 ribu tidak boleh ditarik secara tunai.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima dan Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Setelah Daftar DTKS di Aplikasi dan Link

Selama saldo kartu sembako sudah terisi dengan dana Rp200 ribu, KPM bisa mulai membelanjakan sesuai dengan dana yang dimilikinya di warung elektronik.

Meski demikian yang perlu menjadi catatan adalah penyaluran bansos sembako BPNT Rp200 ribu di masing-masing daerah tidak seluruhnya sama. Bansos sembako BPNT ada yang disalurkan dengan KPM membelanjakan kebutuhannya sendiri atau dibelanjakan oleh pihak penyalur.

Bansos sembako BPNT Rp200 ribu yang dibelanjakan sudah tersedia dan hanya perlu membayarnya menggunakan dana yang ada di kartu sembako tanpa ada potongan biaya apapun.

Kemensos menekankan kepada KPM untuk berhati-hati dan menggunakan dana bansos sembako BPNT Rp200 ribu dengan bijak. Apabila KPM menemukan adanya pemotongan dana bansos maka bisa melaporkannya pada Kemensos.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bansos Sembako BPNT Rp1,2 Juta yang Cair Sampai Desember 2021

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x