PKL dan Warung bisa mendapatkan BTPKLW sebesar Rp1,2 juta jika memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Syarat agar bisa mendapatkan BTPKLW diantaranya adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP, memiliki NIB atau SKU serta bukan penerima BPUM atau pun Bansos dari pemerintah.
Apabila terdaftar menjadi penerima BTPKLW, PKL dan Warung akan diminta menyerahkan data diri dan data usaha oleh Babinsa atau Bhabinkamtibmas.
Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta
Setelah itu data akan diverifikasi dan divalidasi. Apabila dinyatakan lolos, PKL dan Warung akan dihubungi kembali untuk pencairan bantuan.