Tidak Perlu Daftar Eform BRI, Berikut Cara Dapat BLT PKL Rp1,2 Juta Untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung

- 1 November 2021, 18:56 WIB
ILUSTRASI - Tidak perlu daftar Eform BRI. Berikut cara dapat BLT PKL Rp1,2 juta untuk pedagang kaki lima dan warung.
ILUSTRASI - Tidak perlu daftar Eform BRI. Berikut cara dapat BLT PKL Rp1,2 juta untuk pedagang kaki lima dan warung. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

BERITA DIY - Berikut cara dapat BLT PKL Rp1,2 juta bagi pedangang kaki lima dan pemilik warung tidak perlu daftar Eform BRI.

BLT PKL menjadi salah satu program bantuan dari pemerintah yang cair di bulan November 2021. Bansos yang disalurkan untuk UMKM yang tak mendapat bantuan BPUM atau PKH selama tahun 2021.

Bantuan ini disalurkan kepada pedagang kaki lima dan pemilik warung dengan besaran bantuan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Persaingan Marketplace Kian Memanas, Ini Juara E-Commerce 2021 di Indonesia!

Baca Juga: Bukan BPUM! Pelaku Usaha Dapat Rp1,2 Juta Lewat Program Bantuan Ini, Berikut Syarat Dapat BTPKLW atau BLT PKL

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Oktober 2021? Segera Periksa Syarat dan Cara Dapat Bantuan PKL dan Warung BTPKLW Rp1,2 Juta

Bantuan BLT PKL bisa didapatkan oleh pedagang kaki lima dan pemilik warung tanpa harus mendaftarkan diri.

Hal ini dikarenakan BLT PKL Rp1,2 juta disalurkan melalui Bhabinsa (Polri) dan Babinkamtibmas (TNI) dengan metode jemput bola.

Petugas dari Bhabinsa dan Babinkamtibmas akan terjun ke lokasi usaha dan mendata pedagang kaki lima dan pemilik warung.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x