Baca Juga: BLT PKL dan Warung Cair Kepada Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini, Berikut Cara Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta
Baca Juga: Cara Dapat BTPKLW Kemenkop, Ini Syarat Dapat Rp1,2 Juta Untuk PKL dan Warung
Baca Juga: Cara Daftar Banpres BPUM PKL Rp1,2 Juta untuk 1 Juta UMKM Warung Kecil, Ini 4 Kriteria Penerima Bantuan
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang kaki lima dan pemilik warung agar bisa dapat BLT PKL adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP
2. Bukan merupakan penerima BPUM atau Bansos dari pemerintah
3. Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU
4. Berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4
Baca Juga: Pelaku Usaha Gagal Dapat BPUM 2021 Bisa Terima Rp1,2 Juta, Begini Cara Dapat BTPKLW atau Bantuan BLT PKL
Baca Juga: Bukan di eform.bri.co.id, UMKM dan PKL Daftar BTPKLW Rp1,2 Juta di Sini, Cuma Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto