Tidak Perlu Daftar Eform BRI, Berikut Cara Dapat BLT PKL Rp1,2 Juta Untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung

- 1 November 2021, 18:56 WIB
ILUSTRASI - Tidak perlu daftar Eform BRI. Berikut cara dapat BLT PKL Rp1,2 juta untuk pedagang kaki lima dan warung.
ILUSTRASI - Tidak perlu daftar Eform BRI. Berikut cara dapat BLT PKL Rp1,2 juta untuk pedagang kaki lima dan warung. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Baca Juga: BLT PKL dan Warung Cair Kepada Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini, Berikut Cara Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta

Baca Juga: Cara Dapat BTPKLW Kemenkop, Ini Syarat Dapat Rp1,2 Juta Untuk PKL dan Warung

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BPUM PKL Rp1,2 Juta untuk 1 Juta UMKM Warung Kecil, Ini 4 Kriteria Penerima Bantuan

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang kaki lima dan pemilik warung agar bisa dapat BLT PKL adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP

2. Bukan merupakan penerima BPUM atau Bansos dari pemerintah

3. Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU

4. Berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4

Baca Juga: Pelaku Usaha Gagal Dapat BPUM 2021 Bisa Terima Rp1,2 Juta, Begini Cara Dapat BTPKLW atau Bantuan BLT PKL

Baca Juga: Bukan di eform.bri.co.id, UMKM dan PKL Daftar BTPKLW Rp1,2 Juta di Sini, Cuma Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x