Data yang dimiliki pedagang kaki lima dan pemilik warung nantinya akan diverifikasi oleh petugas Bhabinsa dan Babinkamtibmas.
Setelah dilakukan verifikasi, nantinya akan diputuskan apakah berhak mendapatkan BLT PKL Rp1,2 juta atau tidak.
Itulah cara dapat BLT PKL Rp1,2 juta bagi pedagang kaki lima dan pemilik warung.***