Pelaku Usaha yang Tak Dapat BLT UMKM di eform.bri.co.id Bisa Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta, Lakukan Cara Ini

- 3 November 2021, 21:04 WIB
ILUSTRASI - Uang bantuan BTPKLW untuk PKL Rp1,2 juta yang masih dibuka sampai Desember 2021 untuk pemilik usaha warung kecil, bukan penerima BLT UMKM.
ILUSTRASI - Uang bantuan BTPKLW untuk PKL Rp1,2 juta yang masih dibuka sampai Desember 2021 untuk pemilik usaha warung kecil, bukan penerima BLT UMKM. /PIXABAY/EmAji
  • Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
  • Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
  • Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP

Penting diketahui, pelaku UMKM yang mendapatkan Banpres BPUM tidak bisa menjadi penerima BTPKLW. Upaya ini dilakukan supaya penyaluran bantuan usaha mikro Banpres BPUM dapat merata ke pelaku usaha kecil hingga menengah.

Cara daftar penerima BTPKLW Rp1,2 juta masih dibuka untuk pelaku usaha kaki lima atau warung kecil sampai dengan bulan Desember 2021.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha Banpres BPUM Rp1,2 Juta via BRI Masih Cair, Cek NIK EKTP UMKM di Link eform.bri.co.id

Adapun data yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha usaha kaki lima atau warung kecil untuk pemberkasan pendaftaran yaitu data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha.

Pendaftaran BTPKLW untuk PKL Rp1,2 juta ini dapat ditutup oleh Kemenkop UKM apabila kuota telah memenuhi kapasitas yakni 1 juta penerima.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x