Namun meski kuota penerima BSU Subsidi Gaji akan ditambah, hanya pekerja yang memenuhi syarat yang bisa menerima BLT Rp1 juta dari Kemnaker.
Berikut ini syarat dapat BSU Subsidi Gaji:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Mempunyai gaji kurang dari Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Awas! 3 Hal Berikut Ini Buat BSU Tahap 5 Tak Bisa Cair