Tahapan BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Cair Hari Ini, Nasabah BCA Bisa Buka Rekening Kolektif di BRI BNI

- 21 Oktober 2021, 11:48 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji pekerja bernilai Rp 1 juta terus dicairkan. Bagi karyawan nasabah Bank BCA, bisa ambil uang dari Kemnaker data BPJS Ketengakerjaan di Bank BRI atau BNI.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji pekerja bernilai Rp 1 juta terus dicairkan. Bagi karyawan nasabah Bank BCA, bisa ambil uang dari Kemnaker data BPJS Ketengakerjaan di Bank BRI atau BNI. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Hari ini, 21 Oktober 2021 memasuki akhir bulan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji pekerja bernilai Rp 1 juta terus dicairkan. Bagi karyawan nasabah Bank BCA, bisa ambil uang bantuan di Bank BRI.

Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta pekerja nasabah BCA atau CIMB Niaga di BRI, BNI, atau Mandiri bisa terjadi karena pemerintah bekerja sama dengan bank terkait untuk pembukaan rekening kolektif (Burekol).

Dalam pencairan BSU 2021 di BRI, Mandiri, BNI atau BTN, pekerja tak perlu membawa surat rekomendasi dari HRD perusahaan. Cukup membawa KTP asli, serta Kartu BPJS TK fisik maupun elektronik buruh yang bersangkutan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair TERBATAS di Bank Ini, Begini Cara Ambil dan Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Mau Tahu Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Pekerja Wajib Login BSU.Kemnaker.go.id dan WA BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Alhamdulillah BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Begini Cara Cek Penerima BPUM di Eform BRI Tahap 3 dan BNI

Namun, untuk segera mencairkan BLT Subsidi Gaji pekerja, para calon penerima yang telah memenuhi syarat BSU harus mengeceknya di laman BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Soal surat rekomendasi HRD saat lakukan pencairan BSU 2021 memang jadi perdebatan belakangan. Namun, soal tersebut dianulir karena tak tercantum di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Sebagai informasi, aktivasi rekening baru dan pengambilan uang BLT Subsidi Gaji karyawan Rp 1 juta terakhir tanggal 15 Desember 2021. Jika tak dicairkan pada waktu yang ditentukan, uang BSU akan masuk ke kas negara kembali.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair TERBATAS di Bank Ini, Begini Cara Ambil dan Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: BSU Tahap 5 Pasti Cair di 6 Provinsi Ini, 5 Pemilik Rekening Berikut Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Baca Juga: Alhamdulillah BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Begini Cara Cek Penerima BPUM di Eform BRI Tahap 3 dan BNI

Cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan via laman Kemnaker

  • Login ke laman kemnaker.go.id
  • Jika belum mendaftar, silahkan daftar akun di https://account.kemnaker.go.id/register
  • Setelah verifikasi, login ke akun Anda
  • Segera lengkapi biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan alamat.

Cek notifikasi tahapan

Nantinya akan muncul status BSU 2021. Berikut ini penjelasan mengenai maksud status penerima Subsidi Gaji BPJS di situs kemnaker:

  • Status "Calon"

Terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima Subsidi Gaji Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Subsidi Gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Ciri-ciri Karyawan yang Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 TANPA Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Tanpa Perlu Akses Link Kemnaker, Cukup dengan Tanda Ini Dapat BSU

  • Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Belum menenuhi syarat, artinya Anda terdiskualifikasi dari persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemnaker sebagai penerima BSU 2021.

Adapun syarat penerima BSU 2021 berbeda dengan Subsidi Gaji di bawah Rp 5 juta, tahun lalu, yakni:

  1. Penerima merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji (upah) paling banyak sejumlah Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah UMP atau UMK lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratus ribu uke atas, sesuai dengan uoah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja atau buruh penerima upah.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Porperti & Real Estate dan perdagangan & Jasa (kecuali Jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klarifikasi data sectoral di BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Cair Rp15,36 Triliun, Belum Dapat? Buruan Cek KTP di Link Ini Uang Rp 1,2 Juta Masuk Rekening

Baca Juga: Cek Subsidi Gaji Pekerja BLT Rp 1 Juta via WA BPJS Ketenagakerjaan, BSU Cair Hingga Akhir Oktober

  • Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Sistem secara otomatis akan mengarahkan Anda ke pembukaan rekening kolektif di BNI, BRI, Mandiri atau BTN.

Baca Juga: Mau Tahu Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Pekerja Wajib Login BSU.Kemnaker.go.id dan WA BPJS Ketenagakerjaan

Demikian tahapan pencairan BLT Subsidi Gaji pekerja Rp 1 juta yang cair hari ini, Oktober 2021. Nasabah BCA penerima BSU bisa langsung cairkan di BRI, Mandiri, BNI atau BTN.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah