Dengan begitu, para pekerja yang memenuhi syarat di enam provinsi berikut ini bakal mendapat transfer Rp1 juta dari pemerintah, yaitu:
1. Provinsi Bangka Belitung
2. Provinsi Kalimantan Selatan
3. Provinsi Sulawesi Selatan
4. Provinsi Sulawesi Barat
5. Provinsi Gorontalo
6. Provinsi Maluku Utara
Baca Juga: Tidak Perlu Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda Kamu Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 1 Juta
Meski demikian, para pekerja harus merupakan WNI dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.