BERITA DIY - Tidak perlu cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, simak tanda kamu dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5 senilai Rp 1 juta.
BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 rencananya akan diberikan ke karyawan maksimal Oktober 2021.
Bantuan ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
Selain itu, ada beberapa kriteria lain bagi penerima BSU ini, yakni harus karyawan penerima upah dan mendapatkan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Jika karyawan bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.
Informasi seputar gaji yang didapatkan tersebut harus sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.