BTPKLW Cair di Daerah Berikut, PKL dan Warung Segera Penuhi 7 Syarat untuk Dapat Uang Rp1,2 Juta

- 19 Oktober 2021, 09:09 WIB
ILUSTRASI - Berikut lima syarat penerima BTPKLW jika PKL dan warung gagal menerima BPUM/BLT UMKM.
ILUSTRASI - Berikut lima syarat penerima BTPKLW jika PKL dan warung gagal menerima BPUM/BLT UMKM. /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak informasi tentang daerah yang dikabarkan telah dapat BTPKLW beserta tujuh syarat yang harus dipenuhi bagi PKL dan warung kecil untuk mengantongi bantuan Rp1,2 juta.

Pemerintah kembali meluncurkan bantuan dalam sektor perdagangan setelah kuota BPUM atau BLT UMKM berakhir bulan September 2021. Adapun hibah khusus bagi PKL dan warung kecil ini disebut dengan BTPKLW.

Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) rencananya menyasar kepada 1 juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia menyusul pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca Juga: Selamat, PKL dan Warung Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta dari Kemenkop, Ini Syarat dan Cara Daftar BTPKLW

Meski besaran bantuan sama, yakni Rp1,2 juta, namun lembaga tempat di mana bantuan cair bukan di Bank BRI atau BNI seperti BPUM, melainkan BTPKLW diberikan oleh Kantor Kepolisian dan TNI setempat.

Beberapa wilayah di Tanah Air dikabarkan telah mulai mencairkan BTPKLW Rp1,2 juta tersebut, di antaranya di Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur.

Berdasarkan laporan dari ANTARA NEWS, Kamis, 14 Oktober 2021, Kodim 1006/Banjar Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mendapat simbolis penyerahan dari Wakil Walikota dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Diskop UKM setempat, camat dan lurah se-Kota Banjarbaru.

Baca Juga: Coba Sistem Baru Cek BPUM Tahap 3 di eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Cair Oktober hingga Desember

Masih di Pulau Kalimantan, Kodim 0906 Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil menyalurkan BTPKLW kepada 4.950 pelaku usaha seperti dikutip dari humas.kukarkab.go.id, Jumat, 15 September 2021.

Sementara itu, Kodim 0705/Magelang memberikan BTPKLW kepada setidaknya 7.500 orang yang terdaftar sebagai penerima BTPKLW di Kota dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Lantas, bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta ini? Masyarakat harus memenuhi tujuh syarat berikut:

Baca Juga: Daftar UMKM Online di Link Ini Agar Bisa Dapat BLT, Cek BPUM Tahap 3 Dapat Tak di Eform BRI dan Banpresbpum.id

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah dan terdaftar di Dukcapil

2. Bantuan berlaku bagi Pedagang Kaki Lima atau masyarakat yang memiliki warung kecil

3. Melampirkan dokumen yang membuktikan kepemilikan usaha, seperti NIB atau SKU

4. Daerah PPKM level 3 dan Level 4 menjadi prioritas

5. Mengisi formulir yang disediakan

6. Melampirkan foto sedang melakukan kegiatan berjualan

7. Tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau bantuan lainnya dari pemerintah

Baca Juga: 7 Syarat Penerima Bantuan BTPKLW Rp 1,2 Juta Jika NIK KTP Tak Lolos BPUM BRI di eform.bri.co.id

Apabila Anda memenuhi syarat di atas, maka masyarakat bisa mendatangi Kantor Kepolisian setingkat Polres di masing-masing wilayah dengan membawa dokumen yang diminta.

Para peserta selanjutnya tinggal menunggu panduan dan pengumuman apakah pencairan BTPKLW dilakukan di Kantor Polisi atau di Kodim seperti yang dilakukan di tiga daerah di atas.

Demikianlah tujuh syarat penerima BTPKLW beserta tiga daerah yang telah mendistribusikan bantuan senilai Rp1,2 juta bagi PKL dan warung kecil.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x