“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Setelah memastikan diri sebagai penerima BSU Ketenagakerjaa, karyawan bisa mengomunikasikan pada HRD perusahaan agar diuruskan pembukaan rekening kolektif.
Nanti perusahaan mengumpulkan data-data karyawan penerima BSU yang mengalami kendala pencairan BSU dan pihak Bank Himbara akan membantu dalam pembukaan dan aktivasi rekening kolektif.
Untuk dicatat, aktivasi Burekol BSU Ketenagakerjaan diberi tengat waktu sampai 15 Desember 2021. Jika perusahaan dan karyawan tak mengurus aktivasi maka uang BLT Subsidi Gaji akan masuk ke kas negara.
Baca Juga: Penerima BSU BLT Subsidi Gaji yang Sah Harus Memiliki Tanda-tanda Berikut Ini untuk Dapat Rp 1 Juta
BSU Ketenagakerjaan juga gagal dicairkan kepada rekening karyawan Bank Himbara jika rekening tersebut mengalami:
1. Rekening bank pasif
2. Rekening bank tidak valid
3. Rekening bank sudah tutup
4. Rekening bank sudah dibekukan