BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta Cair: Cek Situs BPJS Ketenagakerjaan, Login BSU.Kemnaker.go.id Hari Ini

- 18 Oktober 2021, 11:25 WIB
Cara cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta selain melalui BPJS Ketenagakerjaan, juga bisa via laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). BSU 2021 Tahap 5 cair hari ini, 18 Oktober 2021.
Cara cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta selain melalui BPJS Ketenagakerjaan, juga bisa via laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). BSU 2021 Tahap 5 cair hari ini, 18 Oktober 2021. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 5 sudah cair. Karyawan yang sesuai syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta diimbau cek di laman BPJS Ketenagakerjaan hari ini, 18 Oktober 2021.

BSU 2021 adalah bantuan bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, di mana tiap buruh akan mendapat BLT secara tunai Rp 1 juta.

Adapun cara cek penerima Subsidi Gaji selain melalui BPJS Ketenagakerjaan, juga bisa via laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Pencairan BSU Karyawan Wajib Bawa Surat dari HRD? Ini Cara Aktivasi BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di BNI dan BRI

Bagi karyawan yang telah mempunyai rekening bank Himbara/BUMN (BNI, BRI, Mandiri dan BTN), BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta akan langsung ditransfer tanpa potongan apapun.

Sementara bagi karyawan yang telah cek di laman BPJS Ketenagakerjaan dan dinyatakan penerima BSU 2021 namun tak punya rekening BUMN, maka harus berkoordinasi dengan HRD/personalia pemberi kerja untuk membuka rekening kolektif.

Pembukaan rekening kolektif (Burekol) ini juga diperuntukkan bagi karyawannya penerima BSU yang punya rekening Himbara tapi ada sejumlah kendala, seperti: Rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening telah dibekukan.

Baca Juga: Jadwal Kapan BSU Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Oktober: Maaf, 2,8 Juta Penerima Tak Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Cara Burekol BSU Kemnaker Bagi Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Aktivasi Terakhir 15 Desember 2021

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x