BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, pemerintah tetap menetapkan beberapa syarat khusus yang mesti diikuti oleh para pekerja jika ingin jadi penerima BLT Subsidi Gaji.
Adapun besaran BSU atau BLT Subsidi Gaji tersebut ialah Rp1 juta per penerima yang akan dibayarkan via transfer bank.
Banyaknya pabrik-pabrik yang terpaksa memberhentikan atau memotong gaji para pekerjanya demi penghematan akibat pandemi membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan BSU.
Karena itu, pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19 tersebut diberikan bantuan dalam bentuk BLT Subsidi Gaji atau BSU untuk menambal sedikit gaji yang dipotong oleh perusahaannya.
Namun, para pekerja yang bergerak di sektor-sektor vital, seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan) tidak akan bisa menjadi penerima BSU.
Baca Juga: Cek BSU Tahap 5 Pakai Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Adapun syarat lengkap menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU sebesar Rp1 juta ialah sebagai berikut:
1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk ke dalam penerima BLT Subsidi Gaji, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.
Demikian tata cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***