2. Memiliki UKM dibuktikan dengan adanya NIB dan SKU.
3. Tidak sedang menerima bantuan lain dalam program yang dilakukan pemerintah.
4. Telah melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM melalui link resmi yang diberlakukan beberapa waktu lalu.
5. Telah terdaftar sebagai penerima yang dapat diketahui dengan mendapatkan SMS, atau dapat dilakukan pengecekan melalui laman resmi milik BRI dan BNI.
Lebih lanjut, untuk memastikan diri sebagai penerima BPUM. maka pelaku usaha dapat melakukan pengecekan terhadap pesan SMS yang biasanya akan didapatkan berupa informasi sebagai penerima.
Selain itu, jika tidak menerima SMS, maka dapat mengetahuinya dengan melakukan pengecekan secara online melalui beberapa laman resmi yang telah disediakan bagi nasabah BRI dan BNI.
Berikut merupakan cara cek penerima bantuan melalui BRI dan BNI tersebut:
1. Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
2. Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan