Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Mulai Cair September 2021, 5 Golongan Pekerja Ini Memang Tak Dapat BSU

- 28 September 2021, 09:54 WIB
ILUSTRASI - 5 golongan pekerja tak dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU.
ILUSTRASI - 5 golongan pekerja tak dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji akan segera disalurkan kepada sejumlah pekerja atau karyawan pada September 2021 hingga Oktober 2021, ketahui 5 golongan yang tidak dapat BSU.

Kemnaker memastikan penyaluran bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 4 dan 5 akan dilakukan pada akhir bulan September 2021. Meski demikian proses pencairan ini akan dilakukan hingga awal Oktober 2021.

Pasalnya hingga kini Kemnaker masih terus melakukan verifikasi terhadap data dari calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama dari sebelumnya.

Baca Juga: 7 Data Wajib Agar BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair ke Rekening Karyawan Nasabah BCA dan Bank Swasta

Kemnaker sendiri juga telah memastikan target yang akan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU. Untuk target yang telah ditetapkan untuk Tahap 4 dan 5 ini mencapai jumlah 3,8 juta pekerja.

Sedangkan jumlah total penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU yang telah digulirkan sejak awal tahun 2021 ini mulai dari Tahap 1 hingga akhir tersebut bahkan mencapai jumlah 8,7 pekerja atau karyawan.

Dengan adanya bantuan ini pemerintah berharap dapat membantu para pekerja atau karyawan yang terkena dampak dari adanya pandemi Covid-19 ataupun kebijakan PPKM berbagai Level yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: 5 Rekening Bank Ini Tak Bisa Terima BLT Subsidi Gaji, Ada 3,8 Juta Pekerja di Daftar Penerima BSU Tahap 5 2021

Lebih lanjut tak semua pekerja akan mendapatakan bantuan ini, pasalnya Kemnaker juga telah menetapkan beberapa syarat yang telah ditetapkan. Syarat utama yang harus dimiliki adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu juga harus memiliki upah maksimal yaitu Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di perusahaan yang terletak di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x