Untuk mendapatkannya pekerja harus melakukan pelaporan kepada perusahaan tempat mereka bekerja. Setelah melakukan pelaporan maka nantinya akan bekerjasama dengan Kemnaker untuk membuatkan rekening tersebut.
Nantinya pekerja akan mendapatkan bantuan dalam bentuk dana sebesar Rp1 juta per pekerja. Jumlah itu akan terbagi dalam 2 tahap, sehingga per bulan akan menerima jumlah Rp500 ribu.
Demikianlah informasi mengenai BLT Subsidi Gaji atau BSU yang akan cair pada September hingga Oktober 2021 namun tidak berhak didapatkan oleh 5 golongan pekerja tersebut.***