Jangan Harap BPUM September Cair ke 6 Pelaku Usaha Berikut, BLT UMKM Rp1,2 Juta Cuma untuk 500 Ribu Orang

- 22 September 2021, 06:21 WIB
ILUSTRASI - Ada enam golongan UMKM yang tidak akan menerima BPUM bulan September yang hanya menyisakan 500 ribu kuota.
ILUSTRASI - Ada enam golongan UMKM yang tidak akan menerima BPUM bulan September yang hanya menyisakan 500 ribu kuota. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

BERITA DIY - BPUM bulan September hanya menyisakan 500 ribu orang. Oleh sebab itu, semakin sedikit kemungkinan BLT UMKM diberikan kepada pelaku usaha. Simak penjelasannya di sini.

Program Banpres BPUM 2021 akan segera berakhir bulan September. Ada beberapa golongan pemilik KTP yang bakal pupus harapan untuk mendapat uang Rp1,2 juta dari pemerintah.

Kemenkop UKM tidak dapat mencairkan BLT UMKM kepada seluruh pelaku usaha mikro lantaran keterbatasan anggaran. Oleh sebab itu, seleksi 500 ribu penerima dilakukan secara ketat dan hanya dipilih bagi yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Bakal Terdaftar di Eform BRI dan Dapat BPUM BLT UMKM Rp 1,2 Juta karena Hal Berikut

Sebagai informasi, nominal BPUM 2021 berbeda dengan tahun lalu. Sebab, pelaku usaha hanya mengantongi Ro1,2 juta tahun ini, di mana berkurang dari angka Rp2,4 juta.

Nantinya, perusahaan mikro yang menerima manfaat BLT UMKM ini tidak akan mengalami potongan biaya sepeser pun lantaran bantuan adalah dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Menyinggung siapa saja golongan yang bakal dikategorikan gagal menerima BPUM, daftar-daftar di bawah ini memang tidak akan mendapat uang Rp1,2 juta tersebut. Berikut rinciannya:

Baca Juga: 3 Syarat Lolos 100 Ribu Penerima BPUM BRI dan BNI Tahap 3 September 2021, Ini Solusi Tak Masuk Daftar BLT UMKM

1. Memiliki bisnis di Indonesia namun tidak berstatus sebagai WNI

2. Pelaku usaha yang tidak memiliki KTP

3. Tidak memiliki usaha mikro 

4. Pedagang kecil namun tidak memiliki bukti kepemilikan usaha, seperti NIB/SKU/IUMK

5. Berprofesi sebagai pegawai pemerintahan, meliputi ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

6. Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: PKL dan Pedagang Kecil Jakarta Bisa Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Hingga Desember 2021

Apabila pembaca masuk dalam keriteria yang disebutkan, BPUM Rp1,2 juta bukan milik Anda. Pendaftaran pengajuan BLT UMKM di Diskop UKM wilayah juga telah ditutup.

Meski begitu, bagi pelaku usaha yang tidak terdaftar dalam lima poin di atas, maka memiliki peluang besar untuk menerima BPUM, apalagi yang telah mengajukan ke Diskop UKM.

Kendati demikian, Diskop UKM wilayah hanya bertindak sebagai pengaju bantuan. Keputusan penerima tetap ada di tangan Kemenkop UKM pusat.

Baca Juga: Cek di Sini! NIK Terdaftar di Eform BPUM, Berikut 3 Langkah Cairkan BLT Usaha Mikro Rp1,2 Juta

Kabar baiknya masyarakat bisa melakukan monitor mengenai status penerima via situs Eform BRI (klik DI SINI) atau Banpres BPUM milik BNI (klik DI SINI) secara online hanya memasukkan NIK KTP.

Pemerintah belum mengumumkan kembali rencana perpanjangan BPUM tahun selanjutnya. Namun, Kemenkop UKM siap menyalurkan jika Kemenkeu menyediakan anggaran.

Demikianlah informasi mengenai pelaku usaha yang masuk daftar hitam penerima BPUM, di mana bantuan ini hanya tersisa 500 ribu kuota di bulan September.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x